TheIndonesiaTimes - Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak langsung menunjukkan gebrakan di awal masa jabatannya. Dalam waktu singkat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus tindak kejahatan dengan 87 orang tersangka yang telah diamankan.

Kasus yang diungkap terdiri dari berbagai tindak pidana, mulai dari begal, pencurian besi dan kayu (dikenal dengan sebutan “rayap besi” dan “rayap kayu”), hingga peredaran narkoba jenis sabu atau “pompa”.

“Dari total kasus tersebut, terdapat 4 kasus begal dengan 6 tersangka, 26 kasus rayap besi dengan 42 tersangka, serta 29 kasus narkoba dengan 36 tersangka,” ungkap Kombes Calvijn dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (19/10/2025).

Calvijn menjelaskan, kejahatan jalanan seperti begal kerap dilakukan dengan tiga modus utama: menakut-nakuti korban, merampas barang secara langsung, dan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.

Selain itu, ia menyoroti peredaran sabu paket hemat yang sering digunakan pelaku sebelum beraksi. “Para pelaku umumnya mengonsumsi sabu murah sebelum melakukan kejahatan. Ini harus diantisipasi,” tegasnya.

Kapolrestabes juga menyoroti praktik jual-beli barang curian yang melibatkan panglong dan gudang botot. Ia menyebut, hasil kejahatan dijual dengan harga antara Rp4.000–Rp6.000 per kilogram, biasanya pada malam hingga dini hari.

“Sudah ada dua lokasi gudang botot dan panglong yang kami periksa. Kami peringatkan, jika nanti terbukti menampung barang curian tanpa bukti legal, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Calvijn mengimbau agar para pengusaha barang bekas menjalankan usahanya secara legal. “Manfaatkan usaha panglong dan gudang botot untuk menjual barang sah. Jangan jadi tempat penampungan hasil curian,” tandasnya.

 

Jurnalis: Binsar Simatupang