TheIndonesiaTimes - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 15 hari, tim gabungan berhasil mengungkap 103 kasus kejahatan dengan total 147 tersangka yang ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya pihaknya menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat Kota Medan.

“Tahap demi tahap, kami berupaya mengeliminasi kejahatan-kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (27/10/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polrestabes Medan menangani tiga jenis kejahatan utama, yakni begal, pencurian besi dan kayu (rayap besi), serta narkoba.

Rinciannya, 9 kasus begal dengan 14 tersangka, 45 kasus pencurian besi dan kayu dengan 70 tersangka, serta 48 kasus narkoba dengan 60 tersangka.

“Jumlah pengungkapan ini tergolong tinggi dalam waktu singkat, berkat kerja keras Satreskrim dan seluruh jajaran Polsek,” jelas Calvijn yang didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan sebagian besar pelaku tindak pidana memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, terutama sabu.

“Dari hasil evaluasi, sepertiga dari 147 tersangka merupakan pengguna narkoba. Mereka melakukan pencurian atau begal untuk mendapatkan uang, lalu digunakan membeli narkoba. Siklus ini akan kami putus,” tegasnya.

Calvijn menegaskan, Polrestabes Medan akan terus memperkuat operasi pemberantasan kejahatan jalanan dan peredaran narkoba tanpa kompromi.

“Kami akan terus bergerak menindak setiap bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman masyarakat Medan,” pungkasnya.

 

Jurnalis: Binsar Simatupang