TheIndonesiaTimes – Kontroversi mencuat di Kota Pahlawan menyusul digelarnya World Tobacco Asia (WTA) & World Vape Show (WVS) 2025 di Grand City Convex Exhibition pada 23–24 Oktober 2025.

Meskipun menghadapi gelombang penolakan keras dari berbagai pihak, terutama Koalisi Muda Peduli Akan Kesehatan (KOMPAK), pameran internasional yang memajukan industri tembakau ini tetap berjalan, memicu kekecewaan mendalam dari para pegiat kesehatan.

KOMPAK, sebuah konsorsium yang menghimpun kekuatan mahasiswa dan profesional kesehatan terdiri dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Timur, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Jawa Timur, Pergerakan Anggota Muda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PAMI) Jawa Timur, dan Research Group for Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR menyatakan bahwa perhelatan tersebut adalah ancaman signifikan yang membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda di Indonesia.

Dalam sebuah demonstrasi damai yang diselenggarakan bertepatan dengan pameran, perwakilan KOMPAK secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaan mereka atas persetujuan izin WTA 2025.

Para aktivis berpendapat bahwa kegiatan promosi industri tembakau ini secara fundamental berlawanan dengan janji pemerintah untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak dan remaja dari paparan iklan dan risiko tembakau.

Marsha Nasiha, Juru Bicara dari IPM Jawa Timur, menyoroti inkonsistensi acara ini dengan rencana strategis nasional.

"Pameran WTA secara substansial bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana termaktub dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita 4 yang berfokus pada penciptaan sumber daya manusia unggul, sehat, dan produktif," tegas Marsha saat menyampaikan orasi.

Ia tak segan melayangkan kritik tajam kepada otoritas lokal yang dianggap melakukan pembiaran.

“Kami sangat kecewa mengapa Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur bisa luput dan berulang kali membiarkan acara yang jelas melanggar aturan ini tetap berlangsung. Ini bukan hanya soal melanggar regulasi, tetapi juga menjadi ancaman bagi kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa,” imbuhnya.

Sejumlah aktivis KOMPAK menggelar aksi protes simbolis di lokasi pameran, serempak mengenakan kaus bertuliskan #TolakWTA. Aksi ini disuarakan sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai mengabaikan urgensi kesehatan publik dan justru memfasilitasi normalisasi industri rokok di tengah masyarakat.

Saisy Syafira, Perwakilan ISMKMI Jawa Timur, menegaskan bahwa pemberian izin untuk WTA di Surabaya memperlihatkan ketidakberpihakan otoritas dalam menjamin perlindungan warganya.

"Penyelenggaraan WTA di Surabaya sangat kontradiktif dengan status Kota Surabaya sebagai peraih predikat Kota Layak Anak di tingkat nasional dan global. Ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat," kritiknya.

Senada dengan itu, Rizma Nastiti dari RGTC FKM Unair mengungkapkan rasa kecewa mendalam karena suara penolakan publik seolah tidak dihiraukan.

“Penyelenggaraan WTA jelas telah melukai banyak pihak. Padahal, dampak negatifnya sangat nyata, salah satunya mencoreng status Surabaya sebagai kota layak anak di kancah nasional maupun dunia. Sebuah kota tidak pantas disebut layak anak jika masih mengizinkan kegiatan promosi rokok di wilayahnya,” Rizma memaparkan.

Sebagai penutup aksi, KOMPAK meningkatkan tekanan dengan mengajukan tiga tuntutan mendesak yang ditujukan kepada seluruh pemangku kebijakan, dari tingkat pusat hingga kota:

1. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mencabut dan membatalkan izin penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA)/World Tobacco Process and Machinery (WTPM) 2025 di Surabaya.

2. Meminta komitmen tegas dari pemerintah di semua tingkatan untuk tidak mengeluarkan izin terhadap segala bentuk kegiatan serupa di masa mendatang, baik yang berkaitan dengan produk tembakau konvensional maupun rokok elektronik.

3. Menolak segala bentuk kerja sama, penerimaan donasi, atau sponsor dari industri rokok di ruang publik maupun pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

KOMPAK juga menggarisbawahi bahwa pameran tersebut secara eksplisit melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana Pasal 14 Perda tersebut melarang kegiatan promosi, pengiklanan, dan penjualan rokok atau rokok elektronik di area KTR.