The Indonesia Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas kelapa sawit melalui praktik underinvoicing.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, usai mengantongi bukti permulaan yang cukup. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian nilai ekspor yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno mengatakan, penggeledahan bertujuan mengumpulkan dokumen penting dan alat bukti tambahan. “Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT MMS di Pademangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Menurut penyidik, praktik underinvoicing dilakukan dengan cara menurunkan nilai transaksi dalam dokumen ekspor, sehingga berdampak pada potensi berkurangnya penerimaan negara dari pajak dan devisa hasil ekspor.

Profil PT Mitra Mentari Sentosa

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Mitra Mentari Sentosa memiliki modal dasar sebesar Rp2 miliar yang terbagi dalam 2.000 lembar saham.

Struktur kepemilikan saham mencatat Direktur Utama Wu Zhenxi menguasai 750 lembar saham senilai Rp750 juta, Direktur Sally memiliki 245 lembar saham senilai Rp245 juta, dan Komisaris Hendy memegang lima lembar saham senilai Rp5 juta.

Perusahaan ini bergerak di sejumlah bidang usaha, antara lain industri minyak mentah dan lemak nabati maupun hewani, pengolahan ulang minyak pelumas bekas, pengelolaan limbah berbahaya, perdagangan besar minyak nabati, serta jasa angkutan barang khusus.

Riwayat Penindakan Sebelumnya

Kasus ini bukan kali pertama PT MMS terseret persoalan ekspor. Pada 6 November 2025, tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kepolisian mengamankan produk turunan minyak sawit jenis fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Barang yang diamankan mencapai sekitar 1.802 ton dari total 87 kontainer, dengan nilai ditaksir sebesar Rp28,7 miliar. Produk tersebut diketahui berasal dari PT MMS bersama tiga perusahaan afiliasinya dalam periode pengiriman 20–25 Oktober 2025. Penindakan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dalam dokumen ekspor serta ketidaksesuaian dengan ketentuan kepabeanan.

Pendalaman Jaringan Ekspor

Dalam pengembangan kasus terbaru per Mei 2026 ini, Bareskrim Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik underinvoicing tersebut, termasuk perusahaan afiliasi maupun jaringan distribusi ekspor.

Penyidik menelusuri alur perdagangan, dokumen kepabeanan, serta rantai logistik untuk memastikan apakah praktik ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Kasus ini menjadi sorotan karena komoditas kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Dugaan manipulasi nilai ekspor dinilai berpotensi merugikan negara serta mencederai transparansi perdagangan internasional.
Hingga Sabtu (30/5/2026), proses penyidikan masih berjalan. Bareskrim membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.