The Indonesia Times - Upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara semakin diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut berhasil mengungkap 3.865 kasus narkotika dengan total 4.628 tersangka serta menyita barang bukti mencapai 5,3 ton.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN, Bea Cukai, hingga Avsec Bandara Kualanamu dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di Medan, Selasa (21/7/2026).
Selain penanganan kasus reguler, Polda Sumut juga mengintensifkan operasi khusus yang berhasil mengungkap 869 kasus dengan 1.077 tersangka. Dari operasi ini, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika berbagai jenis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menambahkan, strategi lain yang dilakukan adalah penggerebekan sarang narkoba (GSN) dan razia di lokasi rawan, termasuk tempat hiburan malam. Tercatat 168 penggerebekan dilakukan yang menghasilkan 82 perkara serta 105 tersangka.
Tidak hanya itu, aparat juga menggelar patroli dan razia rutin yang berujung pada pengungkapan sejumlah kasus tambahan, memperkuat pendekatan preventif dan represif secara bersamaan.
Sebagai bentuk transparansi, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara, di antaranya 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, dan satu kilogram ketamin.
Kapolda menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama mengingat ancaman serius terhadap generasi muda. Ia juga optimistis tren pengungkapan akan terus meningkat hingga akhir 2026 seiring penguatan operasi dan kolaborasi antarinstansi.
“Sumatera Utara masih menjadi wilayah strategis perlintasan narkoba. Karena itu, penindakan akan terus ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan,” tegasnya.