The Indonesia Times - Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau emiten INRU sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing kegiatan ekspor bubur kertas.
Penetapan tersangka korporasi tersebut menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi PT TPL dengan perusahaan afiliasinya selama periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha perusahaan.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka.
Menurut penyidik, PT TPL diduga melakukan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, terdapat penjualan lokal kepada perusahaan afiliasi lainnya, Asia Pacific Rayon.
Transaksi tersebut diduga disertai praktik under-invoicing dengan cara mengubah atau memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, hingga nilai produk.
Di balik status tersangka korporasi tersebut, struktur kepemilikan PT TPL juga menjadi perhatian. Berdasarkan data kepemilikan saham, Allied Hill Limited tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan sekitar 1,285 miliar saham atau 92,54 persen.
Allied Hill Limited mencatat Joseph Oetomo sebagai pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Joseph Oetomo dikenal sebagai orang dekat Sukanto Tanoto, pengusaha yang pernah menjadi pemilik PT TPL dan merupakan pendiri Royal Golden Eagle (RGE) Group, yang sebelumnya dikenal sebagai Raja Garuda Mas (RGM).
Sementara itu, pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5 persen secara warkat tercatat menguasai sekitar 29,64 juta saham atau 2,13 persen. Adapun kepemilikan saham di bawah 5 persen secara non-warkat mencapai sekitar 73,98 juta saham atau 5,33 persen.
Dengan komposisi tersebut, saham yang beredar di publik atau free float INRU tercatat sekitar 5,33 persen.