The Indonesia Times -Pengungkapan kasus narkotika cair bermodus rokok elektrik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membuka kembali wajah suram kejahatan narkotika lintas negara yang kian agresif membidik pasar Indonesia, khususnya generasi muda. Dua warga negara Malaysia berinisial MK dan TKG ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, diduga sebagai bagian dari jaringan internasional peredaran narkotika jenis etomidate.
BNN memperkirakan, potensi omzet dari kejahatan ini mencapai Rp18 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada temuan sekitar 3.000 cartridge vape yang masing-masing diisi cairan etomidate sebanyak 1,5 hingga 2 mililiter. Di pasar gelap Jakarta dan sekitarnya, satu cartridge vape narkotika dihargai hingga Rp6 juta.
“Jika satu cartridge dihargai Rp6 juta dan dikalikan 3.000, maka potensi omzetnya mencapai Rp18 miliar. Ini bukan angka kecil, ini bisnis narkotika serius,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Hutabarat, Jumat (16/1/2026).
Lebih mengkhawatirkan, satu cartridge tersebut berpotensi dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang. Artinya, sekitar 15.000 anak muda diperkirakan menjadi target pasar jaringan ini. Fakta ini menguatkan indikasi bahwa Indonesia tidak lagi sekadar menjadi negara transit, melainkan pasar utama bagi sindikat narkotika internasional.
Aldrin menegaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, etomidate cair tersebut baru pertama kali dibawa ke Indonesia dan belum sempat diedarkan. Namun, pola penyamaran narkotika ke dalam vape dinilai sangat berbahaya karena menyasar kalangan muda yang kerap menganggap rokok elektrik sebagai gaya hidup, bukan ancaman kesehatan.
“Trennya jelas, sasaran utama adalah anak muda. Modusnya dibuat modern, tampak legal, tapi dampaknya mematikan,” tegas Aldrin.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja bersama BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berawal dari informasi masyarakat. Petugas membuntuti kedua pelaku sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Januari 2026 hingga menuju apartemen yang dijadikan lokasi produksi sekaligus penyimpanan.
Dalam penggeledahan, petugas menyita ribuan cartridge vape, penutup cartridge, serta botol kaca besar berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Apartemen tersebut diduga telah dihuni para pelaku sejak 13 Januari 2026 untuk menyiapkan produksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya kewaspadaan regional terhadap peredaran narkotika lintas batas. Tanpa pengawasan ketat dan kerja sama internasional yang solid, Indonesia berisiko terus dijadikan ladang empuk sindikat narkotika global yang merusak masa depan generasi mudanya.