The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis SMS dan WhatsApp di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kasus ini dinilai membuka potensi kerugian negara hingga hampir Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan dimulai setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Jumat, 5 Juni 2026. “Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan, baik melalui SMS maupun WhatsApp. Saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).
Meski belum mengungkap detail konstruksi perkara, KPK menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan, termasuk potensi mark-up biaya layanan, pengaturan vendor, hingga praktik tidak transparan dalam penunjukan mitra teknologi.
Kasus ini juga menambah daftar panjang persoalan pengadaan di lingkungan BUMN. Di BRI, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo.
Sedangkan di Telkom, lembaga antirasuah itu pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT periode 2017–2018 dengan estimasi kerugian negara di atas Rp100 miliar. Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu menyebut nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
KPK memastikan akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, termasuk membuka peluang adanya tersangka baru dan memperluas nilai kerugian negara. Dugaan korupsi di sektor layanan digital ini menjadi sinyal bahwa transformasi teknologi di BUMN harus dibarengi pengawasan ketat untuk mencegah praktik rasuah dengan modus baru.