The Indonesia Times - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim membuka dugaan praktik sistematis “jatah proyek” dalam pengadaan sektor pendidikan. Dari operasi ini, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp1,9 miliar dan menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan uang hasil dugaan korupsi tidak hanya disimpan tunai, tetapi juga dialirkan melalui rekening nominee untuk menyamarkan jejak.

“Total barang bukti sekitar Rp1,9 miliar, terdiri dari uang tunai, mata uang asing, dan saldo rekening,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan berujung OTT pada Senin (8/6), dengan 10 orang diamankan di Jakarta dan Sumatra Selatan. Salah satu temuan penting adalah dugaan pembagian fee proyek, di mana aliran dana disebut mengalir dengan persentase tertentu: 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk pejabat teknis.

KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan, Abi Nurwardani, berperan sebagai pengendali aliran dana, termasuk menerima Rp500 juta dari pihak swasta saat pertemuan di Jakarta. Uang tersebut diduga terkait proyek pengadaan sebelumnya sekaligus “investasi” untuk proyek berikutnya.

Selain Edison dan Abi, KPK juga menetapkan Adi Triyadi (orang kepercayaan bupati) serta Cory Erin Hardin dari pihak swasta sebagai tersangka. Dana yang diterima bupati diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK menilai pola ini menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dalam pengadaan barang pendidikan, dengan tujuan mengamankan proyek secara berulang bagi pihak tertentu.

Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai undang-undang tindak pidana korupsi. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana.