The Indonesia Times - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi pembacokan.
Seorang pelaku berinisial MI (26) berhasil ditangkap setelah sempat buron usai merampas uang korban dengan cara brutal.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban tengah duduk di depan rumahnya, kemudian didatangi dua pria berboncengan sepeda motor.
Salah satu pelaku turun sambil membawa celurit dan langsung menyerang korban tanpa banyak bicara. Korban yang terkejut tidak sempat melawan dan mengalami luka bacok di kedua tangan serta punggung.
“Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp900.000 dari kantong korban sebelum melarikan diri,” ujar AKP Agus Purnomo, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan laporan korban, Tim URC Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Damanik kemudian bergerak ke kawasan Jalan Pulau Sicanang, tepatnya di Barak Tambuhan, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Setelah memastikan posisi target, petugas melakukan penangkapan pada Minggu (26/7) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah membacok korban sebanyak delapan kali menggunakan celurit sebelum mengambil uang milik korban.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus. (Binsar Simatupang)