The Indonesia Times - Persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, membuka fakta baru yang memperluas dugaan praktik korupsi lintas lembaga.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, John mengungkap total dana “uang pelicin” yang ia keluarkan mencapai Rp91 miliar—jauh di atas nilai yang sebelumnya didakwakan jaksa sebesar Rp63,1 miliar.

Di hadapan majelis hakim, John menyampaikan kekecewaannya karena tetap berujung di penjara meski telah mengeluarkan dana besar.

“Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara,” ujarnya.

Pernyataan ini mempertegas adanya dugaan praktik suap yang tidak hanya masif, tetapi juga sistematis.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa dana suap tersebut sebagian besar mengalir ke pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, termasuk melalui skema pemberian rutin. Salah satu fakta yang mencuat adalah pemberian Rp5 miliar per bulan selama enam bulan kepada sosok bernama Ahmad Dedi, yang disebut John awalnya tidak ia ketahui sebagai bagian dari Bea Cukai.

“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar, diserahkan melalui staf bernama Alex,” kata John dalam persidangan. Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kantor pemerintahan.

Selain itu, jaksa membeberkan adanya aliran dana Rp21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai melalui skema kode internal.

Dalam persidangan terungkap penggunaan kode “BC1”, “BC2”, dan “BC3” untuk mengidentifikasi penerima di level pimpinan hingga pejabat teknis. John mengakui memahami bahwa dana tersebut sampai ke pihak yang dimaksud melalui perantara internal.

Tidak hanya Bea Cukai, fakta persidangan juga mengindikasikan aliran dana ke Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Perdagangan. Hal ini terungkap dari berita acara pemeriksaan terdakwa lain, Andri, yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi di perusahaan tersebut.

Jaksa KPK menegaskan bahwa pengungkapan fakta di persidangan masih akan terus berkembang. “Seluruh aliran dana akan ditelusuri dan dikonfirmasi dalam persidangan berikutnya,” ujar jaksa di ruang sidang.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan pola suap terstruktur lintas institusi negara.

Persidangan lanjutan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat serta memperjelas jalur distribusi dana yang selama ini tersembunyi.