The Indonesia Times - Pemerintah mulai menggeser fokus percepatan adopsi bus listrik dari wacana ke langkah implementatif. Hal ini mengemuka dalam dialog lintas kementerian yang difasilitasi Kementerian Perhubungan bersama ITDP Indonesia untuk menyusun landasan hukum dan rencana aksi elektrifikasi angkutan umum perkotaan.
Forum tersebut mempertemukan sejumlah kementerian strategis, termasuk Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian ESDM, hingga operator seperti Perum DAMRI. Pertemuan ini menitikberatkan pada sinkronisasi kebijakan, pembagian peran, serta penyusunan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Dr. Muiz Thohir, menegaskan bahwa tantangan utama bukan lagi pada arah kebijakan, melainkan pada kesiapan implementasi di lapangan.
“Elektrifikasi angkutan umum membutuhkan dukungan regulasi yang kuat, pembiayaan berkelanjutan, serta kesiapan infrastruktur dan industri nasional,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Langkah percepatan ini menjadi penting mengingat kontribusi sektor transportasi darat terhadap emisi gas rumah kaca mencapai hampir 90 persen. Di sisi lain, biaya transportasi masih menyerap hingga 24 persen pendapatan rumah tangga, menjadikan transformasi angkutan umum sebagai kebutuhan mendesak.
ITDP Indonesia dalam forum tersebut memaparkan pembaruan peta jalan elektrifikasi bus yang lebih realistis. Target elektrifikasi diusulkan mencapai 80 persen pada 2030 dan meningkat hingga 100 persen pada 2045.
Direktur Asia Tenggara ITDP Indonesia, Gonggomtua Sitanggang, menyebut keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor.
“Tantangan saat ini adalah memastikan seluruh elemen bergerak selaras dengan dukungan regulasi yang kuat,” katanya.
Selain menekan emisi hingga 8,8 juta ton CO2eq, percepatan ini juga diproyeksikan mampu menghemat subsidi BBM hingga Rp2,7 triliun per tahun pada 2045.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati perlunya Peraturan Presiden sebagai payung hukum utama, dengan Instruksi Presiden sebagai langkah awal percepatan.
Regulasi ini akan mengatur target nasional, pembagian peran antar lembaga, serta mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah dan operator.
Ke depan, pemerintah akan menyusun rencana aksi terperinci yang mencakup tahapan implementasi, penanggung jawab, serta sistem pemantauan dan evaluasi agar percepatan adopsi bus listrik tidak berhenti pada tahap perencanaan.