The Indonesia Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengubah strategi pemberantasan kejahatan jalanan dengan menitikberatkan pada pemutusan rantai distribusi kendaraan curian. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil membongkar delapan gudang penampungan kendaraan bermotor (ranmor) ilegal yang tersebar di wilayah pinggiran kota.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan pengungkapan ini menjadi kunci dalam menekan peredaran hasil curian yang selama ini dipasarkan secara sistematis, termasuk melalui marketplace digital dan pengiriman antarkota.

“Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan penadah yang menjadi penggerak utama peredaran kendaraan curian,” ujarnya, Selasa (2/6/206).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 136 unit kendaraan yang terdiri dari 135 sepeda motor dan satu mobil. Selain itu, dua tersangka residivis yang diduga mengelola sebagian besar gudang juga telah diamankan.
Dalam periode April hingga Mei 2026, Polrestabes Medan mencatat telah menangani 123 kasus kejahatan jalanan dengan 145 tersangka. Sebanyak 37 di antaranya mendapat tindakan tegas terukur karena melawan saat penangkapan.

Pendekatan baru ini diperkuat melalui tim khusus JCS (Jaga, Cegah, Sigap) yang berperan sebagai unit reaksi cepat di lapangan. Tim ini dinilai efektif dalam merespons laporan masyarakat dan mempercepat pengungkapan kasus. Polisi juga menyoroti keterkaitan antara kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkotika. Dana hasil kejahatan kerap digunakan untuk konsumsi narkoba, sehingga penanganannya dilakukan secara terintegrasi lintas satuan.

Sebagai bentuk pelayanan publik, Polrestabes Medan membuka layanan pengembalian barang bukti secara gratis. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk datang dan mencocokkan data kepemilikan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan angka kriminalitas, tetapi juga memutus ekosistem kejahatan yang selama ini berkembang melalui jalur distribusi ilegal dan platform digital.

(Binsar Simatupang)