The Indonesia Times - Modus baru peredaran narkotika dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik (vape) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dalam penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Minggu malam (5/7/2026), polisi mengamankan ratusan vape berisi narkoba yang diduga bagian dari jaringan internasional.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika berkedok vape atau dikenal sebagai “pod getar”. Setelah penyelidikan intensif, petugas menangkap seorang pria berinisial MG (30), warga Hamparan Perak, Deli Serdang, saat menunggu instruksi dari pengendali.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pihaknya menyita 128 unit vape berisi narkoba serta dua unit ponsel dari tangan tersangka. Barang bukti ditemukan tersimpan di bawah bantal kamar hotel untuk mengelabui petugas.
“Pelaku menunggu arahan dari pengendali yang diduga berada di Malaysia untuk mendistribusikan barang tersebut,” ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, vape narkoba ini dikemas menyerupai produk biasa tanpa merek, hanya dilengkapi label hologram “QC” pada kemasan hitam. Modus ini membuat barang sulit dibedakan dari vape legal.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang tersebut diperoleh dari rekan lama tersangka saat masih kuliah di Medan. Sementara jalur masuk narkoba diduga melalui wilayah Tanjung Balai, yang kerap menjadi pintu peredaran lintas negara.
Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk pengendali yang diduga berada di luar negeri.