The Indonesia Times - Penahanan dana hasil penjualan milik pelaku UMKM di platform TikTok Shop mulai berdampak pada kelangsungan usaha dan kepercayaan terhadap ekosistem perdagangan digital. Sejumlah pelaku usaha dilaporkan kesulitan menjaga arus kas karena dana yang seharusnya menjadi modal berputar belum dapat dicairkan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menilai kondisi ini membutuhkan penanganan cepat dan transparan. Ia mendorong pembentukan tim audit independen untuk menelusuri penyebab penahanan dana, termasuk kemungkinan gangguan sistem maupun kebijakan platform yang merugikan mitra usaha.
“Dana tersebut adalah sumber utama perputaran usaha. Jika tertahan, dampaknya langsung terasa pada operasional UMKM,” ujar Kaisar, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan jumlah pelaku usaha terdampak, nilai dana yang tertahan, serta kepastian waktu pencairan. Langkah ini juga dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan pelaku usaha terhadap platform digital.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan efek domino pada sektor UMKM, mulai dari terhambatnya pembelian bahan baku hingga terganggunya pembayaran gaji karyawan. Jika tidak segera ditangani, situasi tersebut berpotensi melemahkan kontribusi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Pemerintah didorong untuk memperkuat pengawasan dan regulasi perdagangan digital agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas ekosistem e-commerce di tengah tekanan ekonomi global.