The Indonesia Times - Kebijakan tarif baru di sektor kargo udara menuai sorotan. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia mendesak pemerintah menunda bahkan membatalkan penerapan tarif JASPER sebesar Rp700/kg dan SGHA Rp340/kg karena dinilai berpotensi menambah beban logistik nasional.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, menegaskan pelaku usaha saat ini sudah menanggung banyak komponen biaya dalam rantai distribusi udara. “Setiap tambahan tarif harus dikaji menyeluruh agar tidak memicu biaya berlapis yang akhirnya membebani konsumen,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Dari sudut pandang industri, penambahan tarif baru dinilai berisiko memperlebar jarak antara target efisiensi logistik pemerintah dengan realita di lapangan. ASPERINDO mencatat total biaya non-angkutan dalam kargo udara saat ini bisa mencapai Rp5.000–Rp7.500 per kilogram, belum termasuk tarif maskapai.

Asosiasi juga mengingatkan dampak berantai kebijakan ini, mulai dari kenaikan ongkos kirim, tekanan pada pelaku UMKM, hingga potensi lonjakan harga barang di daerah terpencil yang sangat bergantung pada distribusi udara.

Meski mendukung peningkatan keamanan kargo, ASPERINDO meminta evaluasi menyeluruh, transparansi struktur biaya, serta audit potensi duplikasi tarif. “Yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi, bukan penambahan beban baru,” tegas Budiyanto.

(Denny Pohan).