The Indonesia Times - Jannah Firdaus Travel (JFT) menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait tudingan yang dinilai merugikan reputasi perusahaan, termasuk pernyataan yang menyebut adanya puluhan jemaah gagal diberangkatkan. Pihak travel menyatakan informasi tersebut tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Direktur JFT, Rahmat Syam, menjelaskan bahwa keberangkatan jemaah haji 2026 yang dipersoalkan bukan dibatalkan, melainkan ditunda karena alasan tertentu yang tidak dapat dihindari.

Menurutnya, seluruh jemaah telah diberikan pilihan untuk melanjutkan keberangkatan pada musim berikutnya atau melakukan pengembalian dana sesuai prosedur.

“Tidak ada pembatalan, yang terjadi adalah penundaan. Kami juga sudah memberikan opsi refund atau penjadwalan ulang kepada jemaah,” ujar Rahmat, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, pihaknya keberatan dengan munculnya klaim yang menyebut puluhan jemaah gagal berangkat tanpa melalui proses klarifikasi. JFT menilai hal tersebut berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan yang selama ini mengklaim telah memberangkatkan ribuan jemaah setiap tahun.

Selain itu, JFT juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Perusahaan menyatakan telah melayangkan somasi serta menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat.

Di sisi lain, JFT memastikan siap memenuhi panggilan otoritas terkait untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai proses keberangkatan jemaah. Perusahaan menegaskan seluruh operasional dilakukan sesuai ketentuan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Manajemen JFT menyatakan komitmennya untuk menjaga kepercayaan jemaah dengan mengedepankan prosedur legal dan keselamatan dalam setiap proses keberangkatan, termasuk dalam kondisi penundaan yang diklaim dilakukan demi menghindari risiko yang lebih besar.