TheIndonesiaTimes - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Ketiga tersangka yakni Bambang Supripto alias Giok (48), warga Jalan Puskesmas I, Medan Sunggal; Dede Adi Setiawan alias Pakai, warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal; serta Winno Wahyoeddin (46), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil menangkap ketiganya.

“Dari tangan para pelaku, disita dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,08 gram, empat butir pil ekstasi, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, serta uang tunai Rp1,1 juta,” ujar Thommy kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Pupun, warga Sunggal, yang kini masih diburu polisi.

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Thommy.

Jurnalis: Binsar Simatupang