The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Raffi Ahmad ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, hingga kini penyidik menegaskan belum ada bukti yang mengaitkan langsung keterlibatan selebritas sekaligus utusan khusus presiden tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan nama Raffi muncul dalam fakta persidangan karena sempat menitipkan barang elektronik dari Amerika Serikat melalui Blueray Cargo.
“Betul, ada fakta saudara RA menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mendalami lebih jauh karena belum ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut terkait praktik suap dalam pengurusan impor.
“Kami belum menemukan fakta yang menguatkan keterkaitan dengan perkara, sehingga belum dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri menjerat pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama dua anak buahnya. Jaksa mendakwa mereka menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan total sekitar Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempercepat proses keluarnya barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Sejumlah pejabat disebut menerima aliran dana miliaran rupiah, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan serta pejabat intelijen di lingkungan Bea Cukai.
Nama Raffi mencuat dari keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait rencana pengiriman iPhone 17 dan laptop dari AS. Namun, dalam persidangan disebutkan barang tersebut tidak jadi dikirim ke Indonesia.
KPK membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut jika muncul bukti baru di persidangan. “Jika ada fakta baru, tentu akan kami dalami,” tegas Taufik.
Hingga kini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan terkait penyebutan namanya dalam perkara tersebut.