TheIndonesiaTimes - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, menyoroti kasus seorang oknum Satpol-PP di Kabupaten Aceh Singkil yang menceraikan istrinya tak lama setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/10/2025), Haji Uma mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, untuk membahas perkembangan dan langkah yang diambil pemerintah daerah atas kasus tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Bupati Aceh Singkil dan meminta agar kasus ini ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Jika benar seperti yang berkembang, tindakan tersebut jelas tidak berakhlak dan bertentangan dengan nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023,” tegas Haji Uma.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, melalui keterangan yang disampaikan kepada Haji Uma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan BKPSDM bersama tim disiplin ASN telah memanggil oknum Satpol-PP yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Haji Uma juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi istri pelaku, Melda Safitri, dan dua anaknya yang masih kecil. Ia meminta agar pemerintah daerah bersikap tegas jika terbukti ada pelanggaran etika dan peraturan ASN.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik nasional. Bila terbukti melanggar kode etik, saya minta Bupati tidak ragu memberikan sanksi tegas, bahkan sampai pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil,” ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, Haji Uma juga berkomunikasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, untuk menelusuri latar belakang keluarga pasangan tersebut. Berdasarkan informasi, keduanya menikah pada 2020 dan pindah ke Aceh Singkil dua tahun kemudian.

Saat ini, Melda dan ibunya diketahui telah berada di Banda Aceh.

Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang, namun tetap peduli mengawal proses penyelesaiannya agar kasus serupa tidak terulang.

“Kita percayakan prosesnya kepada otoritas terkait, tapi publik juga harus ikut mengawasi agar ada keadilan,” pungkasnya.