TheIndonesiaTimes - Setelah lolos dari gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Menteri Nadiem Makarim kini terseret dalam skandal baru yang tak kalah mengejutkan. Dugaan kuat mengarah pada upaya "pencaplokan" Universitas Trisakti bersama sejumlah pejabat di Kemendikbudristek.
Dugaan tersebut bermula dari penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022 oleh Nadiem pada 24 Agustus 2022. Kepmen ini secara sepihak mengangkat orang-orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, sebuah yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan, termasuk Universitas Trisakti.
Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung: Terkait Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun
Menurut Nugraha Kusumah S.Ant., S.H., Kuasa Hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Kepmen tersebut jelas melanggar ketentuan pengelolaan yayasan dan universitas swasta. "Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menempatkan orang-orangnya sebagai pengendali Yayasan Trisakti,” tegas Nugraha, dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).
Fakta hukum membuktikan pelanggaran itu, di mana gugatan terhadap Kepmen No. 330/2022 dimenangkan di semua tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA). Putusan MA secara tegas menyatakan Kepmen tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum, serta tidak menimbulkan akibat hukum apa pun.
Ironisnya, putusan pengadilan yang membatalkan Kepmen tersebut hingga kini tidak dijalankan oleh pihak Kemendikbudristek dan orang-orang yang diangkat. “Yang lebih ironis, sampai sekarang pihak-pihak yang diangkat oleh Nadiem masih menguasai kampus Trisakti, termasuk Ainun Naim yang kini berperan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti versi Nadiem,” ungkap Nugraha.
Nugraha mengungkap adanya pengalihan seluruh dana kampus ke rekening yayasan ilegal yang dibentuk berdasarkan Kepmen yang telah dibatalkan. "Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana," tegas Nugraha, menyoroti bahwa dana mahasiswa dialihkan ke yayasan yang tidak sah.
Lebih lanjut, Nugraha menyebut skandal ini meluas dengan adanya akta ilegal lain yang dibuat tanpa kehadiran Pembina Yayasan Trisakti yang sah. "Keterlibatan Nadiem dan Ainun bukan hanya dalam ranah korupsi, tetapi juga dalam pengambilalihan kampus secara tidak sah," pungkasnya.
Dengan dugaan dua skandal besar yang kini menyeret namanya, yaitu korupsi Chromebook dan dugaan pencaplokan Trisakti, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum.
Editor : cah