TheIndonesiaTimes.com -Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, diduga melakukan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

“Penetapan tersangka Nadiem Makarim dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9/2025).

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan