The Indonesia Times - Oei Hengky Wiryo ditangkap dan diproses hukum setelah terbukti terlibat dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari jaringan perjudian online. Dari perkara ini, negara menyita uang hasil kejahatan senilai Rp530,43 miliar.

Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah perkara yang menjerat Oei Hengky Wiryo diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui putusan Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, mengatakan seluruh uang hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal dari aktivitas perusahaan yang didirikan Oei Hengky Wiryo melalui PT A2Z Solusindo Teknologi pada 2018 bersama rekannya. Meski secara resmi bergerak di bidang perdagangan komputer dan konsultasi teknologi informasi, perusahaan tersebut diduga menjadi kedok untuk mengendalikan jaringan situs perjudian online.

Jaksa mengungkap sedikitnya 14 situs judi online berada di bawah kendali jaringan tersebut. Keuntungan dari aktivitas ilegal itu kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang dan rekening terafiliasi untuk menutupi asal-usul dana.

Dana hasil perjudian tersebut selanjutnya dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo serta beberapa rekening lain yang terhubung dengan jaringan tersebut.

Pengadilan akhirnya menyatakan Oei Hengky Wiryo bersalah melanggar ketentuan TPPU dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,43 miliar dirampas untuk negara dan telah disetorkan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.