The Indonesia Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan lebih dari Rp530 miliar ke kas negara dari perkara judi online yang menjerat pengusaha Oei Hengky Wiryo. Pria berusia 69 tahun itu diketahui menjadi otak di balik jaringan 14 situs judi daring yang beroperasi selama bertahun-tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, menyatakan uang rampasan sebesar Rp530.430.217.325 serta denda Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Jumat (13/3/2026). Dana tersebut merupakan hasil kejahatan dari operasi perjudian daring yang dikendalikan sindikat tersebut sejak 2018.

Menurut Nurul, jaringan itu menjalankan praktik pencucian uang secara terstruktur melalui perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil judi. “Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian,” kata Nurul.

Sindikat tersebut dijalankan oleh Oei Hengky Wiryo bersama rekannya, Henkie. Keduanya mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi pada 2018 yang secara administratif bergerak di bidang perdagangan dan konsultasi komputer. Namun dalam praktiknya, perusahaan itu menjadi kendaraan untuk mencuci uang dari bisnis judi daring.

Dalam struktur perusahaan, Henkie menjabat Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen. Perusahaan ini juga bertindak sebagai pemilik manfaat dari PT Trans Digital Cemerlang, perusahaan portal web yang menaungi belasan situs judi daring.

Selama tujuh tahun, jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 14 situs perjudian online, antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, Juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77. Dana dari para pemain kemudian dialirkan ke sejumlah rekening penampung yang terafiliasi dengan pelaku.

Kasus ini mulai terungkap pada 2024 setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi keuangan mencurigakan dan melaporkannya kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Penelusuran aliran dana akhirnya mengarah pada jaringan yang dikendalikan Oei Hengky.

Pelaku utama akhirnya ditangkap pada 2025 dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berdasarkan putusan Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026, Oei Hengky Wiryo dinyatakan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, uang lebih dari Rp530 miliar yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

Nurul menegaskan penyitaan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari penegakan hukum terhadap perjudian daring. “Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus merampas hasil kejahatan agar tidak lagi dinikmati para pelaku,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan 14 situs judi online yang beroperasi selama tujuh tahun telah menimbulkan kerugian luas, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat yang terdampak praktik perjudian digital tersebut.