The Indonesia Times - Dugaan pemaksaan pengunduran diri ratusan buruh di PT Amos Indah Indonesia, kawasan Kawasan Berikat Nusantara Cakung, memicu sorotan serius. Praktik tersebut dinilai berpotensi merampas hak pekerja, terutama menjelang Idulfitri.

Anggota DPD RI Achmad Azran menegaskan, tunjangan hari raya (THR) merupakan hak normatif yang tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap buruh.

“THR adalah hak pekerja. Tidak boleh ada perusahaan yang menjadikannya sebagai alat untuk menekan buruh agar mengundurkan diri,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah manajemen perusahaan diduga meminta pekerja mengundurkan diri dengan kompensasi di bawah ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Buruh yang menolak disebut diancam tidak menerima THR serta tidak diperbolehkan kembali bekerja.

Ketua serikat pekerja setempat, Lindah, mengungkapkan tekanan juga disertai dugaan intimidasi.

“Pekerja yang menolak tanda tangan diancam tidak mendapat THR dan tidak bisa bekerja lagi,” katanya.

Mayoritas pekerja terdampak merupakan buruh perempuan dengan masa kerja panjang hingga puluhan tahun. Di saat bersamaan, perusahaan disebut merekrut tenaga harian lepas sebagai pengganti, memicu kecurigaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Azran mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan.

“Negara harus hadir melindungi pekerja. Jangan sampai menjelang Lebaran mereka kehilangan pekerjaan dan haknya,” tegasnya.

Hingga kini, konflik belum menemui titik temu. Para buruh memilih melakukan aksi mogok dan mendirikan tenda di depan pabrik sebagai bentuk protes. Sengketa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan rentannya posisi buruh dalam relasi industrial.