The Indonesia Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Provinsi Lampung, Almira Nabila Fauzi, menegaskan pemerintah akan memutus bantuan sosial bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan digital yang berdampak luas pada ekonomi dan sosial masyarakat.
Menurut Almira, judi online telah menjadi ancaman serius yang memicu kehancuran ekonomi keluarga, peningkatan kriminalitas, serta gangguan kesehatan mental, terutama pada generasi muda. “Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga seperti makanan dan pendidikan justru dialihkan ke aktivitas judi, sehingga menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menyebut pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas dalam agenda pemerintahan Prabowo Subianto. Pemerintah, kata dia, mengambil langkah tegas dengan menghentikan berbagai bantuan sosial bagi penerima yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas perjudian daring.
Kebijakan tersebut, lanjut Almira, diambil setelah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai ratusan ribu rekening penerima bantuan sosial yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Ia menambahkan, bantuan yang dihentikan akan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak, khususnya kelompok miskin ekstrem.
Berdasarkan data pemerintah, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mencoret ratusan ribu penerima bantuan sosial yang terdeteksi terlibat judi online hingga semester II 2025. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memprediksi potensi kerugian ekonomi akibat judi online dapat mencapai Rp1.100 triliun jika tidak ditangani secara masif.
Almira juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk meningkatnya konflik keluarga dan perceraian akibat tekanan ekonomi dan psikologis pelaku. “Penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih karena perjudian online merupakan ancaman serius bagi pembangunan bangsa,” tegas anggota Komite IV DPD RI tersebut.
Ia berharap langkah penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan lintas sektor dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.