The Indonesia Times - Kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi nikel nasional mulai menimbulkan efek domino di daerah penghasil, khususnya Maluku Utara. Tak hanya berdampak pada perusahaan tambang, kebijakan ini juga menekan lapangan kerja hingga mengganggu rantai pasok industri hilirisasi.
PT Weda Bay Nickel (WBN) mengonfirmasi pengurangan tenaga kerja hingga 65 persen setelah kuota produksinya dipangkas drastis dari 42 juta wet metric ton (wmt) menjadi 12 juta wmt dalam RKAB 2025. Dampaknya diperkirakan menyasar sekitar 10.000 pekerja dan kontraktor di kawasan industri Weda Bay.
CEO Eramet Indonesia, Jerome Baudelet, menyebut langkah ini tidak terhindarkan karena keterbatasan kuota produksi membuat aktivitas tambang harus dihentikan bertahap.
“Kami masuk fase care and maintenance, di mana operasional produksi berhenti sementara, tetapi kewajiban lingkungan tetap berjalan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga mengancam stabilitas pasokan bahan baku bagi kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Kebutuhan nikel IWIP yang mencapai sekitar 100 juta ton per tahun kini berpotensi bergantung pada pasokan dari luar daerah, bahkan impor.
Di sisi lain, peluang penciptaan lapangan kerja baru ikut tertahan. Padahal, tanpa pembatasan produksi, kawasan Weda Bay diproyeksikan mampu membuka hingga 10.000 pekerjaan tambahan.
Meski sebagian tenaga kerja berupaya dialihkan ke proyek hilirisasi seperti smelter dan industri aluminium, penurunan produksi tetap mempersempit ruang ekspansi ekonomi lokal yang selama ini bergantung pada sektor tambang.
Pemerintah sendiri menetapkan produksi nikel nasional 2026 di kisaran 260–270 juta ton, turun signifikan dari sebelumnya 379 juta ton. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga harga nikel global tetap stabil.
Namun di tingkat daerah, kebijakan tersebut kini memunculkan tantangan baru: menjaga keseimbangan antara stabilitas harga komoditas dan keberlangsungan ekonomi serta tenaga kerja di wilayah tambang.