The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan pajak yang menyeret perusahaan nikel PT Wanatiara Persada (WP). Perusahaan penanaman modal asing yang mengelola tambang dan smelter nikel di Pulau Obi, Maluku Utara itu diduga terlibat dalam pengondisian kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernilai puluhan miliar rupiah.
KPK menetapkan Edy Yulianto (EY), staf PT WP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersebut diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026.
Kasus bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Hasil audit awal menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, temuan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme keberatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam proses keberatan tersebut muncul kesepakatan pembayaran pajak secara tidak resmi atau “all in” senilai Rp23 miliar.
“Dari nilai tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga disiapkan sebagai biaya komitmen untuk aparat pajak. Namun, yang disanggupi baru Rp4 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai PBB yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Angka tersebut anjlok sekitar 80 persen dari nilai temuan awal.
KPK menilai penurunan drastis itu tidak wajar dan berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dalam jumlah signifikan. “Penurunan tersebut berimplikasi pada kerugian keuangan negara,” tegas Asep.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik suap dilakukan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana suap disebut diserahkan secara tunai di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek, sebelum akhirnya didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026.
Selain Edy Yulianto, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, penilai pajak Askob Bahtiar, serta konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
PT Wanatiara Persada diketahui merupakan perusahaan yang bermitra dengan Jinchuan Group Co., Ltd. asal Tiongkok.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi nikel seluas 1.725,54 hektare yang berlaku hingga 29 April 2031, dengan kantor manajemen dan administrasi berlokasi di Jakarta Utara.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara suap pajak tersebut.