The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai upaya memperkuat kaderisasi dan mencegah praktik korupsi di sektor politik.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari kajian KPK tahun 2025 yang mengidentifikasi sejumlah celah dalam tata kelola partai politik. Dalam hasil kajian yang dirilis Kamis (23/4/2026), KPK menilai pembatasan kepemimpinan penting untuk mendorong regenerasi dan menghindari konsentrasi kekuasaan.
Selain itu, KPK juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan syarat bahwa calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah harus berasal dari kader partai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kajian ini difokuskan pada pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rentan akibat tingginya biaya politik.
“Kaderisasi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperbaiki untuk menutup celah korupsi,” ujarnya.
KPK menegaskan, rekomendasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, guna mendorong perbaikan sistem politik yang lebih transparan dan akuntabel.