The Indonesia Times - Wacana penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mengemuka seiring tekanan defisit pembiayaan yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada 2026. Pemerintah menilai evaluasi iuran menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penyesuaian iuran idealnya dilakukan secara berkala, setidaknya setiap lima tahun. Menurutnya, kebijakan ini diperlukan agar keseimbangan antara pendapatan dan beban layanan kesehatan tetap terjaga. “Iuran memang harus dievaluasi agar sistem tetap berkelanjutan,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026). Meski demikian, pemerintah memastikan rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari kelompok desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung pemerintah. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penyesuaian iuran masih mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah, kata dia, belum akan menaikkan beban masyarakat sebelum pertumbuhan ekonomi menunjukkan peningkatan signifikan.
“Jika ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen dan masyarakat lebih kuat secara daya beli, baru penyesuaian bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Saat ini, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan batas pembayaran iuran setiap tanggal 10 dan menghapus denda keterlambatan mulai Juli 2026, dengan ketentuan tertentu untuk layanan rawat inap.
Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan terkait iuran JKN akan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial bagi masyarakat.