The Indonesia Times - Kasus peredaran produk pangan kedaluwarsa yang menyeret mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko (36), membuka sisi lain persoalan distribusi pangan di Indonesia. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, praktik ilegal ini tak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap lemahnya pengawasan rantai pasok yang berpotensi membahayakan konsumen.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathol Rasyid, memaparkan bahwa terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mengalihkan produk retur yang seharusnya dimusnahkan. Barang-barang tersebut justru dijual kembali melalui pihak ketiga setelah label kedaluwarsa dihapus dan diganti dengan tanggal baru.

Alih-alih dimusnahkan sesuai SOP, ratusan karton produk seperti susu, yogurt, hingga makanan instan diedarkan ulang ke pasar. Modus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal distribusi barang.

“Produk expired dibersihkan dari label lama, lalu dicetak ulang tanggal baru agar terlihat layak konsumsi,” ungkap jaksa di ruang sidang, Jumat (25/5/2026).

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan berlipat. Produk yang dibeli dengan harga ratusan rupiah dapat dijual kembali hingga empat kali lipat, menjadikannya bisnis ilegal yang menggiurkan sekaligus berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi di Surabaya. Dari operasi tersebut, ditemukan puluhan ribu produk kedaluwarsa yang siap edar, mulai dari yogurt berbagai varian, susu kemasan, mi instan, hingga minuman ringan.

Temuan ini memperlihatkan bahwa distribusi pangan ilegal dapat berlangsung dalam skala besar dan terorganisir. Selain merugikan konsumen, praktik ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap keamanan produk di pasaran. Atas perbuatannya, Adi Purwoko didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan Pangan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran pihak lain dalam jaringan ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi otoritas dan pelaku industri untuk memperketat pengawasan distribusi, sekaligus meningkatkan edukasi konsumen agar lebih teliti dalam memilih produk yang dikonsumsi.