PTPN 1

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar Hasil Penjualan Aset PTPN I dari Kasus Korupsi

Reporter : Rico
Langkah Kejati Sumut ini mendapat apresiasi luas karena dinilai sebagai bukti keseriusan penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan aset BUMN serta memulihkan kepercayaan publik.

TheIndonesiaTimes - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita dana sebesar Rp150 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan kesadaran dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Dana kini resmi disita dan disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut di Bank Mandiri.

Baca juga: Ratusan Triliun Mengendap di Bank, Hasan Basri: Dana Itu Harusnya Bangun Jalan dan Sekolah

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mengamankan hak negara.

“Pengembalian dana ini bagian dari upaya memulihkan kerugian negara. Penegakan hukum tidak semata represif, tapi juga menyentuh aspek keadilan restoratif,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).

Dalam penyidikan kasus ini, tim Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS, yang diduga berperan langsung dalam proses kerja sama penjualan aset. Penyidik juga tengah mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Proses hukum terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegas Harli.

Baca juga: Prabowo Ingin BUMN Berkelas Dunia, Reformasi Besar Dimulai

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama konsumen yang membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu liar.

“Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dilindungi,” tandasnya.

Langkah cepat Kejati Sumut ini mendapat apresiasi luas karena dinilai sebagai bukti keseriusan penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan aset BUMN serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia.

Baca juga: Terseret Skandal Lahan 8.077 Hektare, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti Ditahan

 

Jurnalis: Binsar Simatupang 

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru