TheIndonesiaTimes - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, dalam kasus dugaan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Medan pada Selasa (21/10/2025).

Langkah ini menjadi kelanjutan dari penahanan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui Asisten Pidsus Mochammad Jeffrey menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. “Tersangka IS ditahan sejak Senin (20/10/2025) untuk 20 hari ke depan,” ujar Jeffrey didampingi Kasidik Arief dan Kasi Penkum Muhammad Husairi.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan, Iman Subekti yang menjabat Direktur PT NDP pada periode 2022–2023 diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II di Kabupaten Deli Serdang.

Permohonan itu diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang dan diduga melibatkan pejabat BPN lainnya, yakni ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (Kepala BPN Deli Serdang 2023–2025), yang kini ditangani dalam berkas terpisah.

Dalam prosesnya, HGU atas nama PTPN II diubah menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, meski tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Dari skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare, negara diduga mengalami potensi kerugian signifikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jeffrey menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan hukum lanjutan akan diambil sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Jurnalis: Binsar Simatupang