The Indonesia Times - Kekosongan jabatan strategis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat mengajukan kandidat pengganti. Nama Kuntadi diajukan sebagai sosok yang dinilai mampu menjaga kesinambungan penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Langkah ini diambil setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, di tengah sorotan atas sejumlah kasus korupsi yang menyeret namanya. Untuk mengisi kekosongan sementara, Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.
Dalam surat resmi bertanggal 14 Juli 2026, Burhanuddin mengusulkan Kuntadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Kuntadi diketahui berpangkat Jaksa Utama (IV/e) dan memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana.
“Diusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Kuntadi,” demikian kutipan dalam surat tersebut, Selasa (14/7/2026).
Selain mengusulkan pengisian posisi Jampidsus, Burhanuddin juga mengajukan nama Patris Yusrian Jaya sebagai calon pengganti Kuntadi di Badan Pemulihan Aset. Patris saat ini berpangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).
Dalam dokumen yang sama, ditegaskan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan jabatan fungsional yang bersifat teknis. Oleh karena itu, pejabat yang mengisi posisi tersebut harus memiliki kompetensi tinggi serta pengalaman panjang sebagai praktisi penegak hukum.
Pergantian ini dinilai krusial mengingat posisi Jampidsus memegang peran sentral dalam pengusutan dan penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Stabilitas kepemimpinan di bidang ini menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum.
Pengajuan nama Kuntadi selanjutnya akan melalui proses penilaian di tingkat Sekretariat Kabinet sebelum diputuskan secara final oleh pemerintah. Bersamaan dengan itu, daftar riwayat hidup para calon juga turut dilampirkan sebagai bahan pertimbangan.
Dengan proses ini, Kejaksaan Agung berharap transisi kepemimpinan di posisi Jampidsus dapat berjalan cepat dan efektif, sehingga penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan.