The Indonesia Times - Polda Metro Jaya membenarkan pengamanan terhadap konglomerat properti Tan Kian saat penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7). Pendiri Century Properties Group tersebut diamankan dari kediamannya di Apartemen Pacific Place Residence, Jakarta Selatan.

Meski diamankan, polisi menegaskan status Tan Kian hingga kini masih sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan.

“Pengamanan Tan Kian merupakan bagian dari pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi dan yang bersangkutan masih berstatus saksi,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7).

Penyidik belum membeberkan secara rinci keterkaitan Tan Kian dalam perkara yang disidik. Namun, kasus ini dikaitkan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam tahap pendalaman, termasuk penelusuran aliran dana dan aset.

Nama Tan Kian sebelumnya juga sempat muncul dalam perkara korupsi PT Asabri, di mana penegak hukum menduga adanya peran penyediaan aset properti untuk menyamarkan aliran dana. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan terbaru.

Di luar proses hukum, Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengembang properti premium di Indonesia. Melalui Century Properties Group Indonesia, ia mengembangkan sejumlah proyek kelas atas di kawasan Mega Kuningan dan Sudirman dengan konsep boutique developer yang fokus pada properti eksklusif.

Portofolio bisnisnya mencakup berbagai aset strategis seperti pusat perbelanjaan, hotel bintang lima, apartemen, hingga gedung perkantoran di kawasan bisnis Jakarta. Ia juga terlibat dalam pengembangan kawasan terpadu di Parung Panjang serta memiliki investasi vila resor di Pulau Bintan.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.