The Indonesia Times - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyasar sejumlah lokasi strategis di Jakarta kian meluas. Polisi kini memeriksa pengusaha properti Tan Kian terkait penggeledahan di Mal Pacific Place, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dalam tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi bersama total 15 orang yang telah dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. “Dalam waktu dekat akan disampaikan terkait tersangka,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kawasan elite dan pusat bisnis. Dari sejumlah lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai besar, mulai dari puluhan kilogram emas, jutaan dolar dalam berbagai mata uang, hingga dokumen transaksi keuangan.
Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah di kawasan Babakan Madang, Bogor, dengan sitaan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyitaan juga dilakukan di money changer, kafe, hingga rumah pribadi di Jakarta Selatan.
Meski barang bukti terus bertambah, polisi belum mengungkap detail peran masing-masing pihak. Penyidik masih fokus menelusuri dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menjadi bagian dari perkara ini.
Penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2026 itu kini memasuki tahap krusial, dengan penguatan alat bukti dan penelusuran aliran dana sebagai kunci untuk mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.