The Indonesia Times - Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tambang ilegal di Kalimantan Timur mulai menunjukkan progres. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mencatat telah menerima titipan uang sebesar Rp699,7 miliar dari para tersangka hingga tahap penuntutan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara akibat praktik penambangan batu bara ilegal di lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Total uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362 dan saat ini telah diamankan dalam rekening resmi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa, terdiri dari empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara serta tiga pimpinan perusahaan swasta dari PT JMB Group. Aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung selama lima tahun, sejak 2007 hingga 2012.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,858 triliun.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai aset milik tersangka, mulai dari mata uang asing, tanah, perhiasan, hingga kendaraan mewah.

Seluruh berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda untuk disidangkan. Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset hasil korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.