The Indonesia Times - Kejaksaan Agung mengungkap modus baru dalam dugaan korupsi sektor pertambangan, yakni penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) resmi untuk menambang di luar wilayah yang ditentukan.
Dalam kasus ini, pengusaha tambang Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan PT QSS diduga menyalahgunakan izin dengan melakukan penambangan bauksit di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam IUP. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
“Perusahaan memiliki IUP, namun praktik penambangan dilakukan di luar area izin. Hasil tambang kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5/2026) malam.
Sudianto yang merupakan beneficial owner PT QSS diduga mengendalikan langsung seluruh aktivitas perusahaan, termasuk praktik penambangan ilegal tersebut. Kejagung juga mengungkap adanya dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara dalam melancarkan aktivitas tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski nilai kerugian negara belum ditetapkan, Kejagung memastikan perhitungan tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Atas perbuatannya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, sekaligus menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan tata kelola izin tambang di daerah.