TheIndonesiaTimes - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM) bukan sekadar membebaskan terdakwa. Putusan tersebut justru membuka tabir dugaan praktik pertambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang selama ini luput dari penindakan dan kini mengarah pada PT Position (PTP).

Dalam sidang putusan Rabu (17/12/2025), Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan utama jaksa. Majelis hakim menilai pemasangan patok di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nikel milik PT WKM dilakukan sebagai langkah pengamanan konsesi yang sah, bukan tindakan kriminal.

Ketua Majelis Hakim Sunoto secara terang menyebut bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi faktual di lapangan, yakni adanya dugaan kuat aktivitas tambang tanpa izin oleh pihak lain. “Pemasangan patok harus dilihat dalam konteks perlindungan wilayah IUP yang sah, terutama ketika terdapat indikasi kegiatan pertambangan ilegal,” tegas Sunoto saat membacakan putusan.

Majelis juga menepis dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan. Hakim menilai pagar kayu yang dipasang di jalan logging Kilometer 11.450 bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk menguasai atau mengeksploitasi kawasan hutan negara.

Nama PTP muncul dalam pertimbangan Hakim, Bagian paling krusial dari putusan ini adalah penyebutan eksplisit dugaan aktivitas tambang ilegal oleh PTP. Dalam pertimbangan hukum, majelis menyatakan dugaan tersebut sejalan dengan hasil penyelidikan aparat pengawasan pertambangan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski belum diuji dalam perkara ini, hakim menegaskan fakta tersebut tidak dapat diabaikan. “Satu perbuatan pidana tidak menghapus perbuatan pidana lainnya. Dugaan terhadap korporasi harus diuji melalui proses hukum tersendiri,” ujar Sunoto.

Dalam amar putusan, majelis hanya menyatakan terdakwa terbukti secara formil merintangi kegiatan pertambangan dan menjatuhkan pidana lima bulan 25 hari penjara. Namun karena masa tahanan telah melampaui vonis, keduanya diperintahkan segera dibebaskan.

Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Putusan ini memantik kritik keras dari masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky menilai negara tidak boleh berhenti pada pembebasan terdakwa, sementara dugaan tambang ilegal yang disebut hakim dibiarkan menggantung.
“Kalau pengadilan sudah menyebut dugaan tambang ilegal dalam putusan, aparat penegak hukum tidak punya alasan untuk diam. Ini sudah masuk fakta hukum,” kata Uchok.

Ia menilai pembiaran terhadap dugaan tambang ilegal justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan hukum pertambangan. Sorotan serupa datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara. Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut perkara ini sebagai cermin ketimpangan penegakan hukum. “Dua pekerja hampir dijadikan kambing hitam, sementara perusahaan yang diduga menambang tanpa izin justru belum tersentuh,” ujar Arsil.

Menurutnya, laporan masyarakat adat terkait aktivitas PTP berjalan di tempat, sementara laporan balik perusahaan justru diproses cepat hingga menyeret pekerja ke pengadilan.

Industri Nikel Ikut Bersuara

Dari kalangan industri, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai putusan ini menunjukkan problem serius dalam konsistensi kebijakan dan penegakan hukum sektor pertambangan. Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menilai ketidakseragaman penindakan berpotensi merusak kepastian hukum. “Penertiban tambang ilegal harus tegas, tapi jangan tebang pilih. Kalau aturannya tidak konsisten, dunia usaha yang patuh justru dirugikan,” kata Meidy.

Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna, menyatakan pihaknya akan meminta kejelasan kebijakan kepada pemerintah. “Kami mendukung penindakan tambang ilegal, tapi negara harus hadir dengan aturan yang adil dan konsisten,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Kerugian Negara Sudah di Depan Mata

Kuasa hukum PT WKM menilai putusan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang terjadi di lapangan bukan sekadar pembukaan jalan. Otto Cornelis Kaligis menyebut sejak awal kliennya telah melaporkan dugaan illegal mining PTP, namun laporan tersebut tidak berjalan. “Laporan klien kami justru dihentikan, sementara laporan sebaliknya diproses cepat. Ini patut dipertanyakan,” ujar Kaligis dalam keterangannya, Senin (29/12/2025). Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menegaskan aktivitas yang terjadi berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Ini bukan soal patok. Yang dipertaruhkan adalah potensi kerugian negara yang nilainya tidak kecil,” kata Rolas, seraya menyebut estimasi kerugian mencapai sekitar 95 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar.

Putusan PN Jakarta Pusat kini menempatkan dugaan tambang ilegal di Halmahera Timur sebagai isu utama. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta yang telah disebut secara terang dalam putusan hakim.