The Indonesia Times - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) meraih Paritrana Award 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan strategi perusahaan yang tak hanya fokus pada karyawan internal, tetapi juga memperluas perlindungan ke mitra bisnis dan pekerja rentan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam acara di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, pada 8 Mei 2026.

Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia, menyebut penghargaan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari praktik bisnis berkelanjutan. “Ini menjadi bukti bahwa perlindungan tenaga kerja kami jalankan secara menyeluruh, tidak hanya di internal perusahaan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Dalam penilaian Paritrana Award, BPJS Ketenagakerjaan mengukur sejumlah indikator, mulai dari inovasi program, kepatuhan administrasi, hingga kontribusi dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial. DAIKIN dinilai unggul karena konsisten mendaftarkan seluruh karyawan dan memastikan kepatuhan pembayaran iuran.

Tak hanya itu, DAIKIN juga mewajibkan mitra subkontraktor untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Langkah ini diperkuat melalui sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan tenaga kerja.

Dari sisi eksternal, perusahaan turut aktif dalam program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Sepanjang 2025, DAIKIN berkontribusi memberikan perlindungan kepada 24.802 pekerja rentan, termasuk asisten rumah tangga, pengemudi, dan pelaku usaha kecil.

“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu sekaligus inspirasi bagi lebih banyak pihak untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia,” kata Budi.

Paritrana Award sendiri merupakan ajang tahunan yang melalui proses seleksi berjenjang dari tingkat provinsi hingga nasional, menjadikannya salah satu penghargaan bergengsi di bidang perlindungan ketenagakerjaan.