The Indonesia Times - Kebakaran hebat melanda kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Sumatera Utara, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden tersebut menghanguskan sedikitnya empat kapal ikan milik Gudang Mitra Laut yang tengah bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan.

Api diduga kuat berasal dari korsleting listrik pada salah satu kapal ikan sebelum dengan cepat menjalar ke kapal lain yang berada dalam posisi berdekatan. Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan melahap bagian kapal yang mayoritas berbahan kayu dan mudah terbakar.

Situasi di lapangan semakin sulit dikendalikan karena hembusan angin kencang serta kondisi air laut yang sedang surut. Hal ini membuat proses evakuasi kapal ke area aman tidak dapat dilakukan, sehingga api lebih cepat merambat ke kapal lainnya.

Proses pemadaman melibatkan sedikitnya delapan unit mobil pemadam kebakaran dari Pemko Medan, Pelindo Regional I, serta Kodaeral I, dibantu pekerja pelabuhan dan masyarakat sekitar. Setelah upaya intensif selama beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat hangusnya empat kapal beserta peralatan dan muatan di dalamnya.

Ketua DPD HNSI Sumatera Utara, Zulfahri Siagian, mengatakan dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik pada salah satu kapal saat aktivitas bongkar muat berlangsung.

“Dari informasi nelayan dan pemilik kapal, api diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu kapal ikan yang sedang beroperasi. Total ada empat kapal yang terbakar dalam peristiwa ini,” ujar Zulfahri.

Ia juga menyoroti minimnya fasilitas keselamatan di kawasan pelabuhan yang dinilai memperparah dampak kebakaran. Menurutnya, tidak tersedianya hidran dan terbatasnya alat pemadam api ringan (APAR) di kapal menjadi faktor yang mempercepat meluasnya api.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendorong pemerintah untuk membangun hidran dan memperkuat sistem pemadam kebakaran di kawasan PPS Belawan, baik dari darat maupun laut. Kapal juga wajib memiliki alat pemadam awal sebagai standar keselamatan,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendataan kerugian serta penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran yang melumpuhkan aktivitas sejumlah kapal ikan di PPS Belawan tersebut. (Binsar Simatupang)