The Indonesia Times - Pelarian panjang terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar, Liem Susilowati, berakhir setelah ia memilih menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor pada Jumat (19/6/2026) sore. Langkah ini menutup upaya persembunyian yang telah berlangsung sejak ia masuk daftar buronan pada 2022.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa Liem merupakan bagian dari jaringan pelaku korupsi kredit fiktif yang sebelumnya telah menjerat sejumlah nama lain.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem bersama beberapa terpidana lain dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara melalui persidangan in absentia.

Menariknya, selama masa pelarian, Liem diketahui menyembunyikan diri di sebuah tempat ibadah di Surabaya dan menjalani peran sebagai pendeta. Tekanan psikologis setelah penangkapan anggota keluarganya—termasuk kakak dan keponakannya—disebut menjadi titik balik yang mendorongnya untuk menyerahkan diri.

“Yang bersangkutan mengaku mengalami ketakutan dan kebingungan hingga akhirnya memutuskan datang sendiri,” ujar Putu, Sabtu (20/6/2026). Saat ini, Liem telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Sebelumnya, aparat Kejaksaan Negeri Surabaya lebih dulu menangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang juga terlibat dalam kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Keduanya sempat buron dan berpindah-pindah lokasi, bahkan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan.

Penyerahan diri Liem menjadi penutup rangkaian pengejaran panjang aparat terhadap para pelaku kasus ini. Kasus tersebut sekaligus menegaskan bahwa upaya pelarian tidak menjamin lolos dari jerat hukum, terutama dalam perkara korupsi yang terus menjadi fokus penegakan hukum di Indonesia.