The Indonesia Times - Pengetatan regulasi akomodasi sewa jangka pendek mulai mengubah peta investasi properti di Indonesia. Investor, khususnya asing, kini cenderung mengalihkan dana ke hunian bermerek yang dinilai lebih aman secara hukum dan terkelola profesional.
Berdasarkan riset C9 Hotelworks, nilai pasar residensial bermerek di Indonesia mencapai Rp24,7 triliun pada 2026. Meski belum sebesar negara lain di Asia, Indonesia menonjol lewat dominasi konsep hibrida yang menggabungkan hunian dan fasilitas perhotelan dalam satu proyek.
Managing Director C9 Hotelworks, Bill Barnett, mengatakan perubahan regulasi menjadi faktor utama pergeseran minat investor.
“Kerangka kepatuhan baru mendorong investor mencari produk yang sudah terstruktur secara hukum. Hunian bermerek menawarkan itu, sehingga menjadi pilihan yang lebih aman dibanding pasar sewa informal,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Pemerintah sebelumnya menetapkan bahwa seluruh properti sewa jangka pendek wajib memenuhi legalitas dan terdaftar dalam sistem digital nasional paling lambat 31 Maret 2026. Properti yang tidak patuh berisiko dihapus dari platform pemesanan online.
Di sisi lain, aturan investasi juga makin ketat. Investor asing kini diwajibkan mendirikan PT PMA dengan modal minimal lebih dari Rp10 miliar atau bekerja sama dengan pemilik lokal.
Menurut Barnett, kondisi ini menciptakan tekanan pada pasar sewa nonformal yang selama ini tumbuh pesat.
“Model sewa kecil yang tidak terlisensi akan semakin terpinggirkan. Permintaan akan beralih ke produk yang dikelola secara profesional dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Dengan tren tersebut, integrasi antara hotel dan hunian diperkirakan menjadi arah baru pengembangan properti di Indonesia, seiring meningkatnya kebutuhan akan investasi yang transparan di tengah regulasi yang semakin ketat.