The Indonesia Times - Pemerintah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola tunggal ekspor sumber daya alam (SDA) untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi nilai transaksi.

Managing Director Stakeholders Management Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengungkapkan pembentukan DSI dilatarbelakangi temuan praktik under invoicing dalam ekspor komoditas yang berlangsung selama puluhan tahun. “Nilainya mencapai Rp15.400 triliun dalam 34 tahun. Negara hanya menerima sekitar 20 persen, sisanya hilang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/6/2026).

Praktik under invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya guna menekan pajak dan bea masuk. Selain itu, pemerintah juga menemukan pola transaksi antarperusahaan terafiliasi yang menyebabkan aliran dana parkir di luar negeri.

Melalui DSI, pemerintah akan mengambil peran lebih besar dalam pengawasan perdagangan komoditas seperti batu bara, CPO, dan fero alloy, termasuk penentuan harga acuan dan pelaporan transaksi ekspor.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola ekspor. “Kami ingin memastikan seluruh transaksi tercatat dengan baik dan sesuai harga pasar,” katanya.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Juni 2026 dengan kewajiban pelaporan menyeluruh bagi eksportir. Pemerintah berharap sistem baru tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kontrol terhadap perdagangan komoditas nasional.