The Indonesia Times - Kejaksaan Agung mengungkap pola baru dalam kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat yang melibatkan PT QSS. Selain aktivitas tambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), perkara ini juga menyeret praktik “pencucian legalitas” melalui penggunaan dokumen resmi untuk menutupi asal-usul hasil tambang.

Setelah sebelumnya menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka, Kejagung kini menambah empat tersangka baru, yakni YA (Komisaris PT QSS), IA (konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU), AP (Direktur PT QSS), serta HSFD, analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa PT QSS tetap menjual dan mengekspor bauksit menggunakan dokumen resmi perusahaan, meski material tambang berasal dari luar wilayah izin.

“Penambangan tidak dilakukan di area IUP, tetapi penjualan tetap menggunakan dokumen resmi seperti RKAB dan persetujuan ekspor,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya dugaan suap dalam proses penerbitan dokumen. IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen tetap diterbitkan meski tidak memenuhi syarat administratif.

Kasus ini menyoroti celah serius dalam tata kelola perizinan tambang dan ekspor mineral, di mana dokumen legal diduga dimanfaatkan untuk melegitimasi aktivitas ilegal. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.