The Indonesia Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan melakukan perombakan internal di Direktorat Jenderal Pajak terhadap pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan. Rotasi disiapkan sebagai bentuk hukuman sekaligus upaya membenahi kinerja dan integritas aparat pajak yang terus menjadi sorotan publik.
Purbaya menyatakan, sebelum sanksi dijatuhkan, Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai tingkat pelanggaran dan keterlibatan masing-masing pegawai. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah pelanggaran cukup disanksi dengan rotasi atau perlu tindakan lebih tegas.
Baca juga: Indonesia Siapkan Kawasan Finansial Internasional, RUU PFII Mulai Digodok
“Kita akan evaluasi dulu. Yang terindikasi terlibat akan dikocok ulang, bisa dipindahkan ke daerah terpencil atau bahkan dirumahkan. Semua tergantung tingkat pelanggarannya,” ujar Purbaya di Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, rotasi bukan solusi tunggal bagi seluruh kasus. Untuk pelanggaran ringan, mutasi dinilai masih relevan sebagai langkah pembinaan. Namun, untuk pelanggaran berat, rotasi justru dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit oleh 10 Perusahaan
“Kalau keterlibatannya kecil, rotasi masih masuk akal. Tapi kalau sudah parah, dirotasi saja tidak ada gunanya. Itu sedang kita kaji,” katanya.
Kebijakan ini sekaligus mengindikasikan adanya keseriusan pemerintah merespons dugaan penyimpangan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Selama ini, rotasi kerap dikritik sebagai hukuman semu karena tidak menyentuh aspek pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Purbaya Sebut Wilmar hingga Musim Mas Terkait Dugaan Transfer Pricing CPO
Purbaya menegaskan perombakan pegawai pajak akan dibarengi dengan pembenahan sistem pengawasan internal agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak terus berulang. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap otoritas pajak hanya dapat dipulihkan melalui tindakan tegas dan transparan.
Langkah tersebut menjadi penentu apakah reformasi birokrasi di sektor perpajakan benar-benar dijalankan, atau kembali berhenti pada wacana administratif tanpa efek jera.
Editor : Rico