The Indonesia Times - Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung memicu perhatian serius terhadap pola kekerasan ekstrem yang kerap tersembunyi di ruang privat.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan kriminal, tetapi juga mencerminkan pentingnya sistem perlindungan korban yang lebih kuat dan responsif.
Baca juga: Hadir di Bandung, MGS5 EV Tawarkan SUV Listrik untuk Aktivitas Harian
Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menilai kasus tersebut sebagai ancaman nyata bagi keamanan masyarakat, khususnya perempuan. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap tersangka, namun menekankan bahwa proses hukum harus berjalan komprehensif dan tidak parsial.
“Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus menggunakan pasal berlapis dan memastikan hukuman maksimal,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: 1.000 Siswa Jadi Korban Keracunan, Apa yang Salah dengan Program Makanan Bergizi Gratis?
Menurut Fahira, penyidikan perlu menggali seluruh kemungkinan tindak pidana, termasuk perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ditemukan unsur terkait. Ia juga meminta aparat membuka ruang bagi kemungkinan adanya korban lain dengan pola kekerasan serupa.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguatan alat bukti, mulai dari aspek medis, digital, hingga finansial, guna membangun konstruksi perkara yang kuat. Koordinasi antara penyidik dan jaksa sejak awal juga dinilai krusial agar proses hukum tidak menyisakan celah.
Baca juga: Sandiaga Uno Sampai Turun Tangan Urus Konser Sheila on 7 di Bandung, Ada Apa?
Fahira menegaskan bahwa perhatian tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Fokus terhadap pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, mencakup rehabilitasi fisik dan psikologis, pendampingan hukum, hingga jaminan perlindungan dari intimidasi.
“Korban harus dipulihkan secara menyeluruh. Jangan sampai korban dan keluarganya menanggung beban sendiri setelah proses hukum berjalan,” tegasnya.
Editor : Rico