The Indonesia Times - Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM) diperkuat melalui kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan dua kelurahan di wilayah binaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jalan Indrapura, Belawan, Jumat (25/9/2026).
Baca juga: Imigrasi Belawan Terima Penghargaan dari RS Advent Medan atas Layanan Eazy Passport
Dua wilayah yang menjadi kelurahan binaan yakni Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
MoU ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk bersama Lurah Labuhan Deli Edi Indra Jaya Siregar dan Lurah Terjun Lukmanul Hakim. Kegiatan tersebut disaksikan petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) serta aparat terkait.
Baca juga: Diminta Tebusan Rp40 Juta, Pemuda Aceh Jadi Korban TPPO di Kamboja
Eko mengatakan perangkat kelurahan memiliki posisi penting dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM karena lebih memahami kondisi sosial serta karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing.
“Perangkat desa atau kelurahan dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO dan TPPM, penyalahgunaan izin tinggal, serta potensi pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujar Eko.
Baca juga: Hari Migran Sedunia, IJMI Gandeng KemenHAM Perangi TPPO
Menurut dia, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, pertukaran informasi, serta pembinaan dan pengawasan keimigrasian di kedua wilayah.
Melalui kolaborasi tersebut, pengawasan keimigrasian diharapkan dapat melibatkan masyarakat secara lebih aktif, terutama dalam mengenali potensi pelanggaran dan risiko yang dapat menimpa warga. (Binsar Simatupang)
Editor : Rico