The Indonesia Times - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menyeret warga Aceh menjadi korban jaringan kerja ilegal lintas negara.

Muhammad Izul (25), pemuda asal Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dilaporkan ditahan dan diperas di Kamboja dengan tuntutan tebusan Rp40 juta agar bisa dibebaskan dari perusahaan tempat ia dipaksa bekerja.

Fakta memilukan itu diungkap langsung oleh Mursina (49), ibu korban, saat mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma. Dalam kondisi emosional dan keterbatasan ekonomi, Mursina memohon bantuan negara untuk menyelamatkan anaknya yang hampir sepuluh bulan terjebak dalam praktik kerja paksa.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima, MI berangkat ke Kamboja pada 20 April 2025 melalui seorang agen tidak resmi yang dikenalnya dari lingkungan pertemanan. Iming-iming gaji besar menjadi pintu masuk jeratan. Setibanya di Kamboja pada 25 April 2025, paspor MI langsung disita.

Sejak 29 April 2025, ia dipaksa bekerja di perusahaan komputer yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan penipuan daring (scam).

Selama bekerja, MI mengaku mengalami kekerasan fisik, tekanan psikologis, serta pembatasan komunikasi.

Upaya melawan berujung ancaman. Hingga akhirnya, pada awal Januari 2026, ia nekat melarikan diri dan berhasil mencapai kawasan perbatasan internasional di Jalan Nasional No. 5 (Projet–Aranyaprathet), Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey.

Dari lokasi rawan tersebut, MI menghubungi keluarganya di Aceh melalui WhatsApp, meminta pertolongan agar segera dijemput dan dipulangkan. Namun alih-alih dibebaskan, keluarga justru dihadapkan pada tuntutan tebusan Rp40 juta—angka yang mustahil dipenuhi oleh keluarga petani di pedesaan Aceh Utara.

Laporan resmi disampaikan Mursina kepada Haji Uma dengan pendampingan aparatur gampong setempat.

Surat permohonan perlindungan juga dikirimkan oleh Keuchik Gampong Sido Muliyo tertanggal 11 Januari 2026, menegaskan bahwa MI adalah WNI korban TPPO yang membutuhkan intervensi negara.

Merespons laporan tersebut, Haji Uma langsung mengirim surat resmi ke Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI), serta berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh agar segera melakukan penjemputan dan perlindungan terhadap korban.

“Ini bukan kasus biasa. Ada pemerasan, penyekapan, dan ancaman keselamatan warga negara. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan perdagangan manusia,” tegas Haji Uma.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal korban berada dalam kondisi terisolasi.

Telepon genggam sempat disita dan seluruh dokumen pribadi ditahan, membuat MI sulit mengirim titik lokasi maupun melapor ke otoritas resmi. Dalam kondisi terdesak, Haji Uma menyarankan korban untuk mencari celah dan mendatangi KBRI jika memungkinkan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, khususnya melalui jalur nonprosedural yang terus memakan korban. Iming-iming gaji besar terbukti menjadi jebakan sistematis yang berujung eksploitasi dan pemerasan.

“Alhamdulillah, setelah koordinasi intensif dengan Kemenlu dan KBRI, korban berhasil meloloskan diri dan kini berada dalam perlindungan KBRI Phnom Penh,” kata Haji Uma.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan legalitas. “Satu kelalaian bisa berujung penderitaan panjang. Negara harus hadir lebih awal, bukan setelah korban berjatuhan,” pungkasnya.