theindonesiatimes.com - Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali masuk ke ranah kepolisian. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan persoalan pidana yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Laporan tersebut diajukan dengan membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran. ARM menilai sejumlah poin dalam putusan itu dapat menjadi dasar tambahan untuk memperkuat laporan yang mereka ajukan.
Baca juga: Gibran Hadiri Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Kuasa hukum ARM, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya melihat adanya persoalan terkait Surat Keterangan Nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk menyatakan pendidikan Gibran setara dengan jenjang SMA.
Ahmad menilai putusan MK memberikan gambaran mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyebut tidak ditemukan ijazah, sertifikat kelulusan, maupun diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ini menjadi amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana,” kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Yuwanky Bandar Narkoba THM Batam Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Ia kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan dugaan pemalsuan, keterangan palsu, atau keterangan tidak benar terkait dokumen penyetaraan pendidikan.
Menurut ARM, persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam penerbitan maupun penggunaan surat keterangan tersebut.
Baca juga: IPW Ungkap Praktik Mafia Hukum di Dittipideksus Bareskrim Polri Dalam Penanganan Kasus PT ARA
Sementara itu, putusan MK tidak serta-merta menyatakan Gibran melakukan tindak pidana. MK dalam pertimbangannya juga membahas kedudukan dan prosedur penerbitan surat keterangan yang menjadi bagian dari perkara.
Karena itu, laporan ARM ke Bareskrim kini menjadi babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran. Tindak lanjut kepolisian akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk diproses ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Editor : Rico